Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) minta divonis bebas. Permohonan tersebut disampaikan SYL saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Dalam pledoinya, SYL merasa dizalimi atas tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.
"Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuntutan tersebut. Akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan," bela SYL.
Ada tiga pokok yang dibahas SYL dalam pledoinya. Pertama, ia merasa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan dan dituntut tim JPU KPK.
Kedua, rekam jejak pribadi dan pengabdian kepada negara selama puluhan tahun dilakukan secara tulus dan itikad baik untuk memberikan sumbangsih bagi bangsa, serta tidak pernah memiliki niat apalagi perilaku koruptif.
Ketiga, adalah permohonan kepada Majelis Hakim agar tuntutan kepadanya dihapuskan dan memberikan vonis bebas.
"Kiranya Yang Mulia Majelis Hakim dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas. Atau jika tetap menganggap saya bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," tutup SYL. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved