Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjanjikan akan memberikan konsesi batu bara dengan cadangan cukup besar kepada PBNU.
"Kami akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," janji Bahlil dalam Kuliah Umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, Jakarta, Jumat (31/5/2024) lalu.
Menurut Bahlil, Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara ke NU tersebut kini sedang diproses. Pemberian konsesi tambang besar ke PBNU itu dilakukan atas arahan dan pertimbangan beberapa menteri terkait di Kabinet Indonesia Maju.
Bahlil mengklaim pemberian sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai. Itu janji saya kepada kalian semua," kata Bahlil disambut riuh mahasiswa NU.
"Setujukah tidak NU kita kasih konsesi tambang? Setuju tidak? Kalau ada yang tidak setuju mau kau apain dia?" kata Bahlil disambut teriakan setuju peserta kuliah umum.
Jokowi ingin memberikan izin pengelolaan tambang ke organisasi masyarakat (Ormas). Bahkan Jokowi merevisi aturan pertambangan minerba dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara agar keinginan itu bisa terlaksana.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," jelas pasal 83A ayat 1 beleid tersebut.
Pasal 83A ayat 2 menyatakan, WIUPK itu berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). PKP2B merupakan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara.
Walau direstui mengelola tambang, ormas keagamaan dilarang sembarangan memindahkan izin atau kepemilikan sahamnya di badan usaha tersebut. Harus ada persetujuan menteri terkait terlebih dahulu.
"Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri," tulis pasal 83A ayat 3. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved