Badan Legislasi DPR menilai hingga kini revisi undang-undang kewarganegaraan belum menjadi hal yang mendesak, terutama terkait dwi kewarganegaraan.
"Ini kan jadi persoalan ketika ada warga negara Indonesia (WNI) yang dibutuhkan pulang dari luar negeri tapi dipersoalkan banyak orang," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/08).
Firman mengingatkan jangan hanya karena untuk memperjuangkan kebutuhan olahraga, Indonesia menaturalisasi warga negara asing. Hal seperti ini yang menurutnya harus dicari solusi. "Itu yang harus dikaji, dipelajari, panggil pakar untuk melakukan kajian jangan sampai melawan konstitusi," ujar Firman.
Menurut Firman, hingga kini revisi undang-undang Kewarganegaraan masih belum masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas). "Kalau sudah masuk prolegnas tinggal ditunggu apakah inisiatif pemerintah atau DPR. Tapi menurut saya menjadi inisiatif pemerintah lebih bagus karena mereka yang lebih mengetahui substansinya," kata Firman.
Firman menekankan soal kemungkinan revisi UU Kewarganegaraan, Indonesia tidak boleh asal mengikuti negara lain yang memiliki aturan kewarganegaraan ganda.
© Copyright 2024, All Rights Reserved