Bambang Eka Cahya Widodo ditunjuk sebagai ketua Badan Pengawas Pemilu yang baru menggantikan Nur Hidayat Sardini. Pergantian tersebut berdasarkan rapat pleno Bawaslu. Nur Hidayat diganti karena telah 2,5 tahun menjabat.
Hasil rapat pleno pada 4 Januari lalu itu disampaikan kepada pers, di Jakarta Jumat (07/01). Nur Hidayat menerangkan, penggantian ketua tersebut, sesuai dengan kesepakatan awal rapat pleno Banwaslu pada 9 April 2008 silam, dimana dalam satu periode masa jabatan Bawaslu dilakukan dua kali pemilihan ketua.
Masa jabatan Bawaslu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yakni selama lima tahun. Dengan demikian, pergantian jabatan ketua dilakukan setelah 2,5 tahun masa jabatan. “Termin pertama, dijabat saya sebagai ketua terpilih saat itu dan termin kedua di pertengahan masa kerja di gelar pleno kembali. Jadi separuh pertama saya, kedua ini Pak Bambang," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu terpilih berdasarkan pleno Bawaslu 4 Januari 2011, Bambang Eka Cahya Widodo menegaskan, pihaknya akan meneruskan program kerja yang telah ditetapkan dalam rapat pleno Bawaslu.
Sebagai Ketua Bawaslu, ujar Bambang, akan meneruskan program kerja yang telah ditetapkan dalam rapat pleno Bawaslu. “Karena semua ini telah berjalan dengan baik."
Dengan demikian, komposisi keanggotaan Bawaslu hingga akhir masa kerja yakni Ketua, Bambang Eka Cahya Widodo, Anggota Wahidah Suaib, Nur Hidayat Sardini, SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus dan Wirdyaningsih.
Sekadar catatan, Bambang Eka Cahya Widodo, lahir di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 14 Desember 1968. Ia mengawali karir sebagai dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Jurusan Ilmu Pemerintahan pada 1993 dan menjadi Dekan FISIP UMY periode 2003-2007. Bambang Eka Cahya Widodo menempuh pendidikan S-2 Ilmu Politik di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved