Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dan penggelapan yang dilakukan PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (PT FBLN).
Tiga tersangka itu yakni, Wang Yuan, Cai Zhengyang dan Li Minghong. Cai dan Li ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2023. Sedangkan Wang baru ditetapkan hari ini.
Selain jadi tersangka, status DPO juga dikeluarkan kepada Wang Yuan.
Wang Yuan sudah dipanggil Polisi sebagai tersangka sebanyak dua kali, namun tidak pernah hadir memenuhi panggilan. Wang Yuan kemungkinan sudah berada di luar Indonesia.
Ada pun WNA asal China tersebut merupakan Direksi dan Komisaris yang ditunjuk oleh Zhenshi Holding Group Co., Ltd. sebagai pemegang saham mayoritas di PT FBLN.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan korban yaitu pemilik saham minoritas PT FBLN, warga Negara Indonesia, yang mengeluhkan tidak dipenuhinya kewajiban dari Zhenshi dan PT FBLN kepada mereka sejak tahun 2013.
Menurut korban, Zhenshi dan PT FBLN memiliki kewajiban kepada pemegang saham minoritasnya, berupa pembayaran kewajiban bagi hasil penjualan bijih nikel.
"Kewajiban ini ada di dalam perjanjian jual beli saham PT FBLN, ketika Zhenshi masuk menjadi pemegang saham dan berinvestasi di tahun 2011," kata kuasa hukum korban, Togi Pangaribuan, dikutip Minggu (4/2).
Namun, sejak tahun 2013 sampai saat ini kewajiban tersebut selalu ditangguhkan dengan berbagai alasan sehingga puncaknya sejak tahun 2020 pihak korban mulai dengan serius menanyakan hak mereka.
Bukannya membayar kewajiban tersebut, Zhenshi melalui para pegawainya yang ditempatkan di Indonesia memberikan berbagai macam alasan untuk tak membayarkan hak pemegang saham minoritas, utamanya bahwa ada hutang sangat besar dari pemegang saham minoritasnya.
"Ketika ditagih oleh pemilik saham minoritas tentang nilai dan bukti hutang serta kewajiban bagi hasil, pada bulan Maret 2022, ternyata ketiga tersangka menyampaikan dokumen dokumen hutang piutang yang diduga palsu," lanjut perwakilan korban.
Penggunaan dokumen dokumen palsu ini kemudian dilaporkan korban ke Bareskrim Polri pada Desember 2022. Pda akhirnya setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pada tanggal 8 Desember 2023, Wang Yuan, Cai Zhengyang dan Li Minghong ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun sayangnya para tersangka selalu berdalih dan tidak memiliki niat baik untuk merespon para pemegang saham minoritas yang notabene memiliki hak yang belum dibayarkan," kata Togi.
Saat ini, pihak kepolisian akan memeriksa saksi-saksi yang diperlukan, dan akan mengerahkan upaya lebih lanjut untuk dapat menangkap DPO atas nama Yuan agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved