Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
"Gafatar sudah 50 saksi kami periksa, dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andriyanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/03).
Namun, Agus enggan menyimpulkan lebih dini mengenai siapa tersangka dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gafatar.
"Kami belum menetapkan tersangka. Kami kumpulkan alat bukti dulu. Nanti mekanismenya gelar nanti minta gelarkan, nanti kita akan tetapkan tersangka," kata Agus.
Agus berencana melakukan pemanggilan kepada mantan pimpinan organisasi Gafatar, Mahful Muis Tumanurung.
"Pada saatnya akan kami panggil. Kalau alat buktinya sudah cukup, akan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya," ujar Agus.
Bareskrim Polri sedang mengusut perkara dugaan penistaan agama oleh pucuk pimpinan Gafatar, berdasarkan laporan berinisial MH pada Januari 2016 lalu. Penyidikan perkara ini dimulai pada awal Februari 2016
© Copyright 2024, All Rights Reserved