Panitia khusus (Pansus) hak angket penyelenggaraan haji mencium dugaan korupsi Kementerian Agama (Kemenag) terkait kuota haji 2024. Menariknya, dugaan korupsi ini tercium pansus yang baru sehari dibentuk DPR RI.
Anggota Pansus Angket Haji 2024, Luluk Nur Hamidah mengatakan, dugaan tersebut berawal dari indikasi pelanggaran hukum pengalihan kuota haji sebagaimana temuan Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024 sebagai cikal bakal pansus.
Ia lantas mengutip UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Pasal 64 ayat 2 menyebutkan, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Namun pada praktiknya, kuota yang disediakan melebihi aturan.
“Bukan hanya indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” kata Luluk, Rabu (10/7/2024).
Atas temuan tersebut, Pansus Angket Haji 2024 akan mendalami lebih lanjut dengan memanggil para pihak terkait.
"Nanti akan kami panggil para pihak terkait. Informasi yang kami terima, pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen terindikasi ada korupsi," tandasnya. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved