Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memberikan peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional tidak melewati jadwal yang telah ditentukan.
"Rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2024 harus selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada 20 Maret 2024. Kalau tidak maka KPU melanggar UU," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Bagja mengamati rekapitulasi yang dilakukan KPU Provinsi, ada beberapa lokasi yang ditemukan melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu pada 10 Maret 2024.
"Kami harap rekapitulasi suara selesai tepat waktu. Jika tidak, maka KPU akan melanggar undang-undang," kata Bagja.
Bagja mengungkapkan, keterlambatan rekapitulasi suara tingkat provinsi terjadi karena persoalan di beberapa daerah yang tidak bisa diselesaikan tepat waktu.
"Biasanya terjadi masalah di tingkat KPPS, lalu berlanjut ke kabupaten/kota, tidak bisa selesai lanjut juga ke provinsi sampai ke nasional," kata Bagja.
Bagja yang sudah menjadi anggota Bawaslu RI selamadua periode itu memaklumi ada keterlambatan waktu penyelesaian rekapitulasi di tingkat provinsi.
Sebab, kata Bagja, apabila persoalan rekapitulasi di suatu tingkatan bawah tidak diselesaikan, maka akan berpotensi menimbulkan permasalahan yang lebih berat ketika naik ke tingkat atasnya.
"Seharusnya ini tidak boleh terjadi. KPU harus segera menemukan solusi," kata Bagja.
Hingga hari ini, KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi 27 provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia.
Sehingga, masih tersisa 11 provinsi lagi yang belum masuk tahapan rekapitulasi di tingkat nasional, karena masih berlangsung di tingkat provinsi.
Sementara, waktu rekapitulasi nasional tersisa 5 hari lagi menuju batas waktu tanggal 20 Maret 2024. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved