Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) menggelar mediasi sengketa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019. Dalam mediasi ini, Bawaslu mempertemukan dua pelapor yaitu Partai Idaman dan Partai Indonesia Kerja (PIKA) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sama seperti yang kemarin, kami akan meminta keterangan dari pelapor dan terlapor. Kalau tidak terjadi kesepakatan, ya naik ajudikasi," kata Anggota Bawaslu Afifuddin, Kamis (04/01).
Afifuddin mengatakan, mediasi antara KPU dan Partai Idaman dimulai pukul 13.00 WIS. Sedangkan mediasi antara KPU dan PIKA dijadwalkan pukul 16.00 WIB.
Awalnya, Bawaslu berencana menggelar sidang mediasi secara paralel, mengingat waktu penanganan yang harus selesai dalam 12 hari.
Namun, mengingat KPU memiliki keterbatasan sumber daya, maka mediasi dengan parpol digelar satu per satu. "Tadinya kami ingin sehari selesai dengan dua meja. Ya tapi kan kita harus koordinasi juga dengan tenaga di KPU," kata Afifuddin.
Sementara itu, untuk lima partai lainnya, berkas permohonan sengketa sudah dinyatakan lengkap. Tapi, mediasi baru akan dilangsungkan pada Jumat (05/01) besok.
Setelah sidang mediasi ketujuh partai selesai, Bawaslu akan menjadwalkan sidang ajudikasi bagi perkara yang tidak mencapai kesepakatan.
“Semoga yang lima besok juga tidak terlalu panjang, sehingga sore, malam bisa selesai," kata Afifuddin.
Pada mediasi hari ini, Komisioner KPU Hasyim Asyari akan mewakili KPU. “Hari ini PIKA sama Partai Idaman. Besok lima parpol lagi sidang mediasi. Yang datang saya sama biro hukum," terang Hasyim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved