Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memulihkan hak 9 calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk ikut dalam pemilu 2014. Sebelumnya, mereka dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap terlambat serahkan laporan dana kampanye.
“Bawaslu tidak hanya mempertimbangkan aspek prosedural yakni diserahkan 14 hari sebelum masa kampanye terbuka dimulai, tetapi juga pertimbangan subjektifitas,” terang Ketua Bawaslu, Muhammad, kepada pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (02/04).
Menurutnya, subjektifitas Bawaslu dengan mempertimbangan kondisi-kondisi yang tidak dapat diprediksi di mana kemungkinan besar menimpa calon-calon tersebut, sehingga terlambat untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye.
Selain itu, faktor geografis dan akses transportasi yang juga kerap menjadi halangan juga menjadi salah satu pertimbangan Bawaslu untuk memulihkan hak konstitusional pemohon sebagai peserta Pemilu 2014.
Muhammad meminta, calon DPD dan parpol yang dikabulkan permohonannya tidak otomatis kembali menjadi peserta pemilu. Bawaslu meminta mereka harus dapat melengkapi berkas-berkas laporan awal dana kampanye hingga tenggat waktu yang ditetapkan dalam amar keputusan Bawaslu.
“Keputusan sengketa pemilu di Bawaslu bersifat final dan mengikat. Jika diputuskan Bawaslu yang bersangkutan (pemohon) memenuhi syarat, maka KPU wajib mengembalikan hak pemohon, namun jika sebaliknya maka pemohon tetap dicoret," ujar dia.
Caleg DPD yang dikabulkan gugatannya oleh Bawaslu adalah Zainuddin T.A (Dapil Sulawesi Tengah), Asyera Wundlareo (Dapil Nusa Tenggara Timur), Agustinus Clarus (Dapil Kalimantan Barat), Kasmawati Basamalah (Dapil Sulawesi Selatan), Zakarias (Dapil Kalimantan Barat), M. Said (Dapil Kalimantan Timur), Dicky Rumboitusi (Dapil Papua), Daniel Butu (Dapil Papua), Theofilus W (Dapil Papua).
Sementara dua parpol yang dikabulkan gugatannya oleh Bawaslu yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Kalimantan Selatan) dan Partai Bulan Bintang (Kabupaten Serdang Bedagai di Sumatera Utara).
Keputusan Bawaslu tersebut dibuat berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang menyatakan peserta pemilu wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum kampanye terbuka dimulai.
© Copyright 2024, All Rights Reserved