Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), mulai sesi I perdagangan hari ini, Rabu (29/10). Suspensi ini terkait dengan adanya gugatan yang datang kepada emiten halo-halo milik Grup Bakrie ini.
Dalam pernyataan resmi, Rabu (29/10), Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI, I Gee Nyoman Yetna, mengatakan, suspensi dilakukan dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar, dan efisien.
“Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek BTEL di seluruh pasar sejak sesi I pedagangan 29 Oktober 2014 hingga pengumuman lebih lanjut," ujarnya
Seperti diketahui, pada Selasa (28/10), BTEL menerima surat dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengenai adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Netwave Multi Media. Gugatan ini terkait tagihan utang PT Bakrie Telecom Tbk yang sudah tertunggak selama 2 tahun. Utang itu terjadi karena BTEL itu tidak memenuhi kewajibannya terhadap PT NMM selaku vendor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved