Meski belum mengantongi izin pembangunan dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, namun peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek pembangunan kereta cepatJakarta-Bandung tetap dilaksanakan, kemarin, Kamis (21/01), di Bandung, Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Hanggoro Budi Wiryawan, izin pembangunan masih dalam proses.
"Izin pertama itu trase yang kedua penetapan badan usaha, itu sudah. Izin lingkungan sudah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, izin pembangunan dalam proses," kata Hanggoro usai acara groundbreaking KA Cepat di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, kemarin.
Hanggoro mengatakan, izin pembangunan dari Kementerian Perhubungan hanya tinggal proses teknis saja. Dalam waktu dekat diharapkan bisa segera keluar.
"Izin pembangunan saya dapat info dari Dirjen (Perkeretaapian), izin dari Menteri mudah-mudahan dalam seminggu ini juga bisa (keluar) karena semua dokumen sudah kami sampaikan, penjelasan sudah, hanya butuh tambahan yang diminta penjelasan," kata Hanggoro.
Sementara, Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa beberapa perizinan KA cepat memang belum rampung.
"Untuk pembangunannya harus memperoleh Izin Pembangunan. Izin Pembangunan bukan izin administratif, namun merupakan evaluasi teknis rancang bangun dan analisis aspek keselamatan prasarana kereta api," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid .
Menurut Hadi, masih ada hal teknis yg belum dipenuhi PT Kereta Cepat Indonesia Cina sehingga belum semua perizinan bisa dikeluarkan.
Sebelumnya, groundbreaking KA Cepat dihantui belum rampungnya izin Amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Namun, sebelum acara groundbreaking dimulai, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan bahwa izin tersebut sudah keluar lantaran Amdal dianggap layak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved