Selain membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan, Presiden Joko Widodo juga mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian 2 komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
“Karena adanya masalah hukum pada 2 pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dan 1 kekosongan pimpinan KPK maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya akan mengeluarkan pemberhentian sementara 2 pimpinan KPK," ujar Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Rabu (18/02).
Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar dalam kasus pemalsuan dokumen. Kasus itu terjadi pada tahun 2007, Samad disebut memalsukan KTP, Paspor dan Kartu Keluarga yang melibatkan Feriyani Lim.
Sementara untuk Bambang Widjojanto, ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, saat BW masih menjadi pengacara. Ia dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu.
Selain mengeluarkan Keppres pemberhentian 2 pimpinan KPK, Jokowi juga mengumumkan 3 nama yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Komisioner KPK menggantikan keduanya dan mengisi 1 posisi yang kosong.
“Saudara Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Senoadji, dan Johan Budi," terang Jokowi.
Jokowi menyampaikan Kepres itu segera diterbitkan. Mereka pun akan segera bertugas. “Keppres 3 orang pimpinan sementara itu segera diterbitkan," tandas Jokowi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved