Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan sistem ganjil-genap beserta sanksinya akan diberlakukan mulai 30 Agustus 2016 mendatang. Bagi para pelanggar aturan ini telah ditetapkan tilang dengan denda Rp500 ribu.
Kepada pers, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, uji coba penerapan ganjil genap sudah digelar sejak 27 Juli lalu dan berakhir 27 Agustus. “Kami akan terapkan denda maksimal untuk pelanggar ganjil genap sebesar Rp 500.000. Ini sebagai upaya untuk memberikan efek jera," ujar Andri kepada pers, kemarin.
“Landasan hukum yang kami gunakan Peraturan Gubernur Nomor 164 tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap," katanya.
Ia menambahkan, hasil dari uji coba sistem ganjil genap, waktu perjalanan mengalami penurunan rata-rata sekitar 19 persen pada ruas jalan yang diberlakukan pembatasan ganjil genap, dari Utara ke Selatan (dan sebaliknya) serta Timur ke Barat (dan sebaliknya).
“Kecepatan kendaraan meningkat rata-rata sekitar 20 persen pada ruas jalan yang diberlakukan pembatasan ganjil genap dari arah Utara ke Selatan (sebaliknya) dan Timur ke Barat (sebaliknya)," terang dia.
Sementara, volume lalu lintas secara keseluruhan terjadi penurunan rata-rata sekitar 15 persen pada 4 lokasi titik pengamatan. Artinya, berkurangnya volume lalu lintas, akan berkurang kepadatan sehingga meningkatkan kelancaran lalu lintas dengan dengan demikian kecepatan meningkat.
Selain mengurangi kemacetan, juga mampu meningkatkan pelayanan Transjakarta, dengan menurunnya headway bus Transjakarta. “Di koridor I, pagi hari 4 menit menjadi 2 menit dan sore hari tetap di 3 menit. Lalu koridor VI, pagi hari 7 menit menjadi 5 menit dan sore hari dari 7 menit menjadi 5 menit," katanya.
Kemudian, di koridor IX, pagi hari 8 menit menjadi 7 menit dan sore hari dari 10 menit menjadi 8 menit. Tak hanya itu, juga berdampak dengan jumlah penumpang bus TransJakarta yang meningkat.
“Pada koridor I (Blok M - Kota): 32,57 persen dari 53.444 penumpang menjadi 70.850 penumpang. Di koridor VI (Ragunan - Dukuh Atas) : 27,17 persen dari 22.518 penumpang menjadi 28.636 penumpang. Kemudian, koridor IX (Pinang Ranti - Pluit) 30,55 persen dari 32.301 penumpang menjadi 42.170 penumpang. Kami juga sudah memasang rambu-rambu terkait penerapan aturan ganjil genap tersebut," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved