Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), besok, Selasa (09/09), menjadwalkan untuk memeriksa pimpinan Badan Anggaran (Banggar) Mirwan Amir untuk tersangka fahd A Rafiq terkait kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Sebelumnya KPK sudah memeriksa Tamsil Linrung dan Melchias Mekeng.
"Benar Mirwan Amir besok diperiksa sebagai saksi untuk kasus PPID untuk tersangka F," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi di Yogyakarta, Senin (09/09).
Dalam persidangan sebelumnya, Politisi PAN Wa Ode menyatakan adanya peranan para pimpinan Banggar. Bahkan ada juga saksi yang mengungkap mengenai kode-kode daerah penerima dana PPID di Banggar.
Sebelumnya, Pengusaha Fahd A Rafiq saat bersaksi untuk sidang Wa Ode, mengungkapkan, Mirwan dan Tamsil-lah yang mengurus alokasi PPID di Aceh.
Menurut Fahd, Mirwan mendapat jatah mengurus PPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar. Sedangkan Tamsil mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya.
Fahd mengaku tahu soal peran Mirwan dan Tamsil ini setelah dia dihubungi pihak daerah yang menuduhnya berbohong. "Orang daerah telepon, itu (PPID) tidak masuk. Katanya 'Kalau Bener Meriah dan Aceh Besar yang urus Mirwan Amir, Pidie Jaya yang urus PKS, Tamsil Linrung. Kamu jangan ngaku-ngaku, jangan menipu'," kata Fahd meniru perkataan orang daerah yang menghubunginya itu.
Fahd menjelaskan, pihak daerah tadi menghubungi Fahd karena alokasi PPID yang dijanjikannya tidak juga gol. Padahal sebelumnya Fahd berjanji bisa membantu para bupati agar daerahnya mendapat PPID.
Untuk itu, Fahd diperkenalkan Haris Surahman ke Wa Ode Nurhayati. Namun rupanya, proyek PPID yang diurus Fahd dengan bantuan Wa Ode tersebut tidak juga gol padahal Fahd sudah membayarkan commitment fee.
Karena itulah, Fahd yang juga tersangka kasus dugaan suap PPID itu meminta uangnya kembali ke Wa Ode.
© Copyright 2024, All Rights Reserved