Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai proses verifikasi faktual terhadap 12 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2014 pada Minggu (28/01) besok. Verifikasi ini adalah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.
"Besok kami akan memulainya, kami sudah menyusun jadwalnya," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (27/01).
Ia mengatakan verifikasi ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 dan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2007 Jo Peraturan KPU KPU Nomor 5 Tahun 2018.
Dikatakan Arief, pada hari pertama, KPU akan memverifikasi faktual 5 parpol dan 7 parpol pada hari kedua.
Parpol yang akan diverifikasi pada hari pertama adalah Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), serta Partai Demokrat.
Sementara itu pada hari kedua atau Senin (29/01), tim KPU akan memverifikasi Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Arief menerangkan, satu tim terdiri dari dua komisioner dan empat sekretariat. Satu tim verifikator akan didampingi dan diawasi oleh satu anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bbawaslu).
"Kami sengaja melakukan pengundian untuk menetukan komisoner bersama tim verifikasi akan melakukan verifikasi faktual ke partai apa, tanpa ditentukan atau dipilih oleh mereka sendiri. Ini penting kita lakukan untuk menghindari ketidaknyamanan di antara kita sendiri," kata Arief.
© Copyright 2024, All Rights Reserved