Sebanyak 9 anggota Polda Kalimantan Barat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Mereka dipecat karena dianggap melakukan desersi dan tidak masuk selama 30 hari.
“Kesembilan polisi yang dipecat tersebut semuanya karena kasus disersi, dan hanya 1 yang tidak dipecat dari 10 polisi yang dilakukan sidang kode etik dan disiplin," ujar Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Kalbar Kombes (Pol) Dwi Setiadi kepada pers di Pontianak, Selasa (05/08).
Pemecatan terhadap anggota Polda Kalbar itu, setelah dilakukan sidang kode etik dan sidang disiplin. Hasilnya kesembilan orang itu memang tidak layak lagi menjadi anggota Polri.
“Kami berharap dengan diberikannya sanksi tegas ini, maka akan jadi pelajaran bagi anggota polisi, baik yang melakukan pelanggaran ataupun yang masih aktif,” ujar dia.
Dwi menjelaskan kesembilan orang tersebut hingga saat ini tidak ada di wilayah hukum Polda Kalbar, baik di kediaman maupun yang diduga menjadi tempat pelariannya. “Statusnya sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang),” ujar dia.
Kesembilan polisi yang dipecat tersebut, di antaranya 7 orang berpangkat Briptu (Pol) M Syahbandi Suryawinata, Hendri Irawan, Paskalis Winardi, Syafriadi, Samsul Arifin, Iman Prananda, Bagus Reinaldo dan 2 lagi berpangkat Brigadir (Pol) Irwan Wesli Panjaitan, dan Yuliansyah.
Karo SDM Polda Kalbar menambahkan, saat ini, Polda Kalbar juga sedang mencari 2 anggota polisi yang disersi atas nama Kompol Muklisin dan kasus narkoba Bripka (Pol) Trisnanto yang statusnya saat ini masuk DPO.
Data Polda Kalbar mencatat, pada 2012 sebanyak 8 orang yang dilakukan PTDH, dan pada 2013 sebanyak 22 orang di PTDH. Mereka rata-rata disersi dan melakukan tindak pidana lainnya seperti, kasus narkoba.
© Copyright 2024, All Rights Reserved