Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (19/2/2024), menjadwalkan pemeriksaan petinggi satu anak usaha Salim Group.
Petinggi anak usaha Salim Group yang dipanggil adalah Eddy Sanusi selaku Direktur Utama (Dirut) PT Adidaya Tangguh.
Dia dipanggil tekait kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/2/2024).
Selain itu, Tim Penyidik KPK juga memanggil enam orang saksi lainnya. Yakni Samsudin Abdul Kadir selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Malut, Nirwan selaku Inspektorat Malut, Jufri Salim selaku PNS, Muabdin Hi Radjab selaku pensiunan PNS, Olivia Bachmid selaku swasta, dan Silvester Andreas selaku swasta.
Sebelumnya, saksi Eddy Sanusi mangkir dari panggilan tim penyidik saat dipanggil untuk hadir dan diperiksa, Senin (29/1/2024) lalu.
"Saksi (Eddy Sanusi) tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi pada tim penyidik. Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," kata Ali.
Sebelumnya lagi, pada Rabu (20/12/2023), KPK resmi mengumumkan 7 tersangka usai kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).
Ketujuh orang tersangka kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemprov Malut dimaksud, yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Selanjutnya, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.
Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.
Berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar. Di antaranya adalah proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
Selain itu, Abdul Ghani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50% agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved