Imigrasi Segera Deportasi WNA Sebar Aliran Sesat di Agam
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Sumatera Barat mengamankan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyebarkan aliran sesat. Perilaku mereka sudah meresahkan warga di Kabupaten Pasaman Barat.
Faiza Ukhti | 19 Oktr 2024 | Selengkapnya