LAJU inflasi untuk kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau sebesar 5,84% year on year per Januari 2024 (BPS, 2024).
Angka inflasi tersebut tergolong tinggi, di mana andil komoditas yang dominan ditunjukkan pada komoditas beras, bawang putih, tomat, cabai merah, daging ayam ras, gula pasir, dan lain-lain.
Ketika pemerintah membagikan beras sebanyak 10 kilogram dan uang tunai sebesar Rp200.000, yang dirapel menjadi Rp600.000 kepada para penerima manfaat, kemudian muncullah protes yang amat sangat keras.
Protes tersebut dari kalangan paslon 1 dan 3, pengamat ekonomi dan politik, maupun civitas akademika kampus, yang menuduh Joko Widodo sebagai presiden terbukti telah bertindak tidak netral, melakukan kampanye, bertindak tidak adil, dan seterusnya sebagai kegiatan politisasi bansos untuk memenangkan paslon 2.
Gibran Rakabuming Raka adalah cawapres paslon 2. Terkonstruksikan bahwa presiden membantu berkampanye untuk memenangkan anak kandungnya menggunakan sogokan sembako dan bantuan langsung tunai (BLT). Terkonstruksikanlah framing pemerintah menyalahgunakan APBN untuk melakukan kegiatan money politics, yang dilarang UU Pemilu 7/2017.
Oleh karena itu, pemprotes memvonis Joko Widodo mesti segera dimakzulkan, karena melakukan tindakan tercela melanggar UU dan UUD 1945. Bermimpi memakzulkan, sekalipun pemilu 14 Februari 2024 tinggal 5 hari lagi.
Pendistribusian bansos sesungguhnya merupakan kegiatan rutin tahunan. Bansos didistribusikan ke semua provinsi di Indonesia, namun pendistribusian bansos menjelang pemilu 14 Februari 2024 dikonstruksikan hanya didistribusikan ke propvinsi Jawa Tengah.
Provinsi tersebut merupakan kandang banteng. Beberapa dialog dan podcast mengomunikasikannya yang seperti itu. Framming yang dibangun adalah bansos untuk menggerus suara paslon 3.
Artinya, terdapat jurang perbedaan yang amat sangat besar antara masalah di dunia nyata berupa persoalan ekonomi rumah tangga penduduk miskin dan ekonomi rumah tangga kelas menengah ke bawah, dibandingkan dengan apa yang disuarakan dalam demokrasi virtual digital. Itu merupakan disparitas penting dan menonjol yang pertama.
Disparitas yang kedua adalah mengaku sebagai gerakan yang demokratis, pendukung etika dan moralitas, namun terkesan tidak memberikan ruang untuk perbedaan pendapat. Bahkan terkesan sangat kuat menghalangi dan menyalah-nyalahkan demokratisasi dalam kebebasan menyampaikan pendapat.
Begini, UU Pemilu secara dinamis telah mengubah syarat usia capres cawapres dari minimal 35 tahun menjadi 40 tahun.
Namun, ketika UU Pemilu melalui Keputusan MK mengembalikan syarat usia menjadi 35 tahun, kemudian muncullah penolakan-penolakan yang dikonstruksikan diperbesar oleh gerakan demokrasi, etika, dan moralitas.
Diksi yang digunakan adalah politik dinasti, memberlanjutkan kekuasaan, pelanggaran etika, pelanggaran moralitas, memberikan intimidasi pada kebebasan menyampaikan pendapat, menyalahgunakan kekuasaan, mengubah-ubah hukum dan peraturan, dan seterusnya.
Sesungguhnya tidak seorang pun yang dapat menentukan dirinya akan lahir dari anak siapa dan dengan status sosial apa. Apakah itu terlahir sebagai seorang anak sultan, sebagai putra mahkota, anak presiden, ataukah anak penduduk miskin. Tidak seorang pun yang dapat berkuasa untuk hal itu.
Akan tetapi gerakan demokrasi, etika, dan moralitas melarang-larang dengan memberikan cap sebagai anak haram konstitusi, sekalipun keputusan pemilu akan ditentukan oleh suara terbanyak. Terkesan yang diperjuangkan adalah kecemburuan dan kebencian, yaitu mengapa dia yang diuntungkan, namun bukan pemicu aspirasi.
Demokrasi virtual digital diharapkan tidak mengulangi tragedi masa lalu. Dahulu ketika mayoritas elite penguasa meyakini bumi berbentuk datar, kemudian muncullah penghakiman terhadap orang yang meyakini bumi berbentuk bulat. Bentuk bulat bumi sebagaimana bentuk bulan dan matahari.
Dewasa ini yang seperti ini tidak perlu mengulangi pengonstruksian framing telah terjadi pelanggaran demokrasi, etika, dan moralitas yang berat atas persoalan perubahan UU Pemilu, bansos yang dipolitisasi, kemarahan atas tafsir terjadi pendapat yang bersifat partisan, dan seterusnya.
Juga konflik yang mungkin timbul apabila terdapat peluang, jika hasil perhitungan quick count pemilu tidak sesuai harapan. Sesungguhnya pemilu damai itu lebih indah.
Dr Ir Sugiyono MSi
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu
© Copyright 2024, All Rights Reserved