Sejumlah situs media yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) karena dianggap menyebarkan konten radikalisme mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka menganggap cara-cara yang dilakukan pemerintah saat ini lebih jahat dari era orde baru.
Perwakilan dari sejumlah situs media itu mendatangi ruang rapat Komisi I DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (01/04). Mereka mengadukan langkah pemerintah yang dianggap melakukan pemblokiran secara sepihak dan tanpa konfirmasi terlebih dulu.
“Pemblokiran ini langkah yang mundur, preseden buruk, lebih jahat dibanding Orde Baru," ujar Dewan Redaksi VOAIslam, Aendra, sebelum mengikuti rapat bersama Komisi I DPR.
Aendra menuturkan, situs yang dikelolanya sama sekali tidak menyebarkan paham radikalisme. Ia juga membantah jika dianggap menjadi pendukung kelompok radikal ISIS. “Penutupan ini tidak ada pemberitahuan, dan ini yang akan kita bahas bahwa sebetulnya penutupan situs harus melalui pengadilan," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Mahyadi dari situs Hidayatullah juga menyampaikan kekecewaannya karena sikap pemerintah yang secara sepihak memblokir situsnya.
Ia berharap Komisi I DPR dapat mendesak pemerintah untuk kembali menormalkan semua situs yang diblokir, jika tidak terbukti menyebarkan paham radikalisme. “Seharusnya kami diajak bicara dulu. Kami minta normalisasi kembali situs yang ditutup," ujar Mahyadi.
Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR, Tantowi Yahya. Selain perwakilan kedua media islam itu, ada juga perwakilan dari situs-situs lain yang diblokir karena dianggap menyebarkan paham radikalisme.
Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya telah meminta Kemenkoinfo untuk tidak sembarangan memblokir situs, meskipun diminta BNPT. Menurut Kalla, Kemenkominfo perlu mengecek terlebih dahulu apakah benar situs tersebut mengandung konten radikalisme. “Jadi saya suruh periksa kontennya, apa benar atau tidak. Jangan asal memblokir," ujar Wapres, kemarin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved