Pemerintah mengusulkan perubahan drastis dalam pemilukada. Dalam RUU Pemilukada, Kementerian Dalam Negeri mengusulkan wakil kepala daerahnya dari unsur PNS. Dengan begitu, yang dipilih hanya kepala daerah. Ini mengacu pada Pasal 18 ayat 4 UUD 1945, yang hanya mengamanatkan pemilihan kepala daerah.
"Itu gagasan baru. Sebuah draft, konsep yang kami tawarkan ke DPR. Karena di UUD tidak disebutkan secara tegas siapa wakil gubernur," ujar Mendagri Gamawan Fauzi usai rapat Kerja dengan Komite I DPD, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (17/01).
Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 menyatakan: "Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis". Konstitusi tidak mengatur soal wakil kepala daerah. Karena itu, RUU Pemilukada, Kemendagri mengusulkan wakil kepala daerahnya dari unsur PNS.
Jabatan wakil kepala daerah akan diajukan oleh kepala daerah kepada pemerintah dari PNS yang memenuhi syarat untuk ditetapkan. Ini dilakukan setelah kepala daerah terpilih dan dilantik, usai memenangkan pilkada.
Menurut Gamawan, pihaknya masih mengkaji mana yang lebih efektif, dengan mempertimbangkan berbagai masukan. Kajian-kajian dibolehkan sepanjang tidak melanggar UU. Ia menyebutkan, usulan itu sudah memasuki tahapan harmonisasi, di Kementerian Hukum dan HAM, untuk menghindari tumpang tindih peraturan.
Kalau usulan itu diterima, dampaknya ketika pemilukada digelar, calon yang diajukan tidak satu paket yang berisi kepala daerah dan wakilnya. Yang mengikuti pemilihan hanyalah calon kepala daerah, sedangkan wakilnya ditetapkan dari unsur PNS.
Gamawan berharap, RUU ini bisa rampung pada 2011. Meski begitu dia menyerahkan kepada Dewan selaku pemegang hak legislasi. Jadi, apakah DPR menerima atau tidak, Gamawan mengajak semua pihak menunggunya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved