Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap 2 penyelenggara Pemilu. Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP pada Senin (19/03) pukul 10.00 WIB.
Sidang ini disiarkan pula di kantor Bawaslu Provinsi terkait. Selaku ketua majelis Harjono, dan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati.
Penyelenggara Pemilu yang diberhentikan yaitu Jhonny Effendy Sitinjak selaku anggota Panwaslu Kota Sibolga. “Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan,” kata Harjono ketua majelis.
Penyelenggara Pemilu lain yang mendapat sanksi serupa adalah Syukurdi, ketua Panwas Kabupaten Aceh Besar. “Memerintahkan Bawaslu Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan,” bunyi amar putusannya.
Dalam sidang pembacaan Putusan tersebut, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap 10 penyelenggara Pemilu. Sanksi peringatan kepada 19 penyelenggara Pemilu. Sementara terhadap 20 penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya.
Selain itu, DKPP juga mengembalikan Erliyansyah, Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna terhadap instansi asal. Erliyansyah, mengadukan Khairur Rijal, Lindawati, Ayanef Yusuf masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwas Kabupaten Natuna.
“Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan pembinaan kepada Pengadu selaku Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengembalikan Pengadu kepada instansi asalnya,” pungkas Harjono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved