Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) merespons pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan kecurangan dalam pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) .
Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, pembentukan Pansus oleh DPD RI yang mengemuka dalam Rapat Paripurna (Rapur) kemarin bersamaan dengan dorongan dilayangkannya hak angket oleh sejumlah fraksi DPR RI, merupakan kewenangan parlemen.
"Ya kalau itu kami enggak bisa komen mengenai angket, pansus dan lain-lain," kata Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).
Menurut Bagja, kerja Bawaslu RI memang diawasi parlemen. Namun, dia tidak bisa mengomentari pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu oleh DPD RI maupun hak angket DPR RI.
"Karena kami berhubungannya dengan Komisi II, dengan DPR RI, dan DPD RI juga, tapi dalam beberapa case itu kan kami hanya bisa menjelaskan. Kami tidak pada titik mencampuri urusan, hak, dan kewenangan teman-teman lembaga lain," kata Bagja.
Anggota Bawaslu RI dua periode itu memastikan akan memenuhi pemanggilan Pansus DPD RI terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu Serentak 2024.
"Tentu siaplah. Tergantung juga, kalau ada rekap gimana? Nanti ditanya DPD. Kita mengawasi rekap yang sedang berjenjang ini atau menghadiri DPD, Hayo? Emang bisa dibelah-belah. Kalau bisa dibelah-belah okelah," kata Bagja.
Menurut Bagja, kalau Bawaslu tidak fokusmaka nanti bisa tidak terjawab dangan baik. Saat ini Bawaslu sedang memantau teman-teman yang lagi merekap di tingkat provinsi.
"Masih ada yang di tingkat kabupaten/kota. Ada juga yang masih di tingkat kecamatan, ada satu dua yang bermasalah padahal seharusnya sudah selesai," pungkas Bagja. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved