DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta dalam program tertib administrasi kependudukan lewat penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga, dimulai dari status warga sudah meninggal dunia.
"Ya didata dulu yang meninggal. Kan banyak tuh yang meninggal tapi KTP (Kartu Tanda Penduduk) nya masih aktif. Masyarakat masih banyak yang belum laporan,” kata Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin, Senin (4/3/2024).
Syarifudin mengatakan, penyisiran terhadap NIK warga Jakarta yang telah meninggal dunia sangat penting untuk penyaluran bantuan sosial (bansos). Sehingga penyaluran bansos akan tepat sasaran.
Syarifudin mengungkapkan pada kondisi sekarang masih banyak ahli waris menerima bansos atas nama keluarga yang sudah meninggal dunia.
“Nanti disisir lagi secara bertahap supaya rapi, karena ini menyangkut data. Misalnya soal bansos. Kasihan juga RT nyari-nyari ternyata warganya sudah tidak ada,” kata Syarifudin.
Menurut Syarifudin, penyisiran bisa dilakukan kepada warga yang sebenarnya tidak berdomisili di Jakarta, namun bekerja di Jakarta.
“Contoh lain misalnya pekerja-pekerja yang kerja di Jakarta tapi tinggalnya di daerah. Itu semua harus dirapikan. Supaya ke depan, di Jakarta itu tidak ada warga Jakarta yang ber KTP DKI tapi warganya tidak ada,” kata Syarifudin. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved