Di tengah ramainya pemberitaan desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, ternyata Bahlil justru memberhentikan sementara Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara, Hasyim Daeng Barang.
Hasyim Daeng Barang diberhentikan sementara mulai 2 Februari 2024. Daeng diberhentikan dari jabatannya setelah sebelumnya memberikan keterangan ke penyidik KPK saat diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK.
Ada pun, Hasyim sudah dua kali dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menyeret Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Pemanggilan pertama pada dilakukan 24 Januari, kemudian dipanggil lagi pada 1 Maret 2024.
Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa, mengatakan, pemberhentian sementara Hasyim Daeng Barang bertujuan agar tidak bersingungan dengan tugasnya sebagai Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara.
Menurut Tina, pemanggilan Hasyim di KPK tidak berkaitan dengan tugasnya di Kementerian Investasi/BKPM, melainkan dalam kaitan jabatan Hasyim sebelumnya.
Sebelum menjabat Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara, Hasyim pernah menjabat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral di Pemprov Maluku Utara dan sebagai staf ahli gubernur.
"Yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari posisi Direktur di Kementerian Investasi/BKPM tertanggal 2 Februari 2024," kata Tina dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/3/2024).
Tina menjelaskan, proses yang berlangsung saat ini tidak ada kaitannya dengan Kementerian Investasi/BKPM, dan kaitannya justru dengan penugasan yang bersangkutan sebelumnya di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Hasyim hadir dalam pemanggilan penyidik pada 1 Maret 2024.
Kepentingan penyidik KPK memanggil Hasyim untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta.
Yakni di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari tersangka Abdul Gani Kasuba selaku gubernur Maluku Utara.
Abdul Gani Kasuba diduga menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.
Abdul Gani Kasuba merupakan Gubernur yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2023 atas dugaan suap proyek infrastruktur.
"Pemanggilan saksi untuk didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta, salah satunya dibidang pertambangan tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari Tersangka Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara," kata Ali Fikri, Rabu (5/3/2024). []
© Copyright 2024, All Rights Reserved