Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia telah mengumumkan jajaran pengurus DPP Partai Golkar. Namun dua nama di antaranya adalah mantan napi kasus korupsi.
Dua mantan narapidana korupsi tersebut adalah Idrus Marham yang ditunjuk sebagai Wakil Ketua Umum Golkar periode 2024-2029 bidang Fungsi Kebijakan Publik 2, dan Fahd A Rafiq sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Hubungan Ormas.
Idrus adalah mantan napi korupsi proyek PLTU Riau-1. Sementara Fahd A Rafiq mantan napi korupsi Alquran 2011-2012.
"Yang berikut Pak Idrus Marham Wakil Ketua Umum fungsi kebijakan publik 2," kata Ketua Umum Bahlil Lahadalia saat pengumuman jajaran lengkap DPP Golkar periode 2024-2029 di Kantor DPP Golkar, Kamis (7/11).
Dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Fahd El Fouz dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta yang dapat diganti kurungan selama dua bulan.
Fahd dianggap terbukti bersama-sama menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, dalam mengupayakan tiga kabupaten di Aceh sebagai daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerahtahun 2011.
Saat itu, Fahd masih menjadi Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR). Ia mulai ditahan sejak 27 Juli 2012. Tindak pidana tersebut mulai terjadi pada 2010. Usai menjalani hukuman Fahd bebas pada 8 September 2014.
Tapi baru tiga tahun menghirup udara bebas, Fahd kembali tersangkut kasus korupsi. Ia ditahan kembali pada tahun 2017.
Fahd mendapat hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kasus penggandaan Alquran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama.
Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar dan Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP.
Sementara Idrus Marham terjerat kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 pada Agustus 2018. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Idrus Marham didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu disebut jaksa diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
Idrus diputus bersalah karena menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Namun hukuman Idrus diperberat menjadi 5 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menerima banding KPK. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved