Irman (Direktur Pendataan Kependudukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan Setiantono (Kepala Panitia Pengadaan Barang), Kementerian Dalam Negeri menghadapi persoalan hukum. Kejaksaan menetapkan mereka sebagai tersangka kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan di lima daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, mengemukakan hal tersebut, di Jakarta, Kamis (30/09).
Kejagung juga sudah menetapkan dua rekanan pemenang proyek KTP, yakni, Dirut PT Karsa Wira Utama, Suhardijo dan Dirut PT Indjaja Raya, Indra Wijaya, sebagai tersangka.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek percontohan pengadaan perangkat keras dan lunak sistem dan blangko KTP. Babul mengatakan, proyek itu dalam rangka penerapan awal KTP di Ditjen Administrasi Kependudukan, di Cirebon, Padang, Bali, Makassar, dan Yogyakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved