Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, Firdaus, terpidana korupsi pembebasan Pengadaan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee dieksekusi.
Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan eksekusi terhadap Firdaus ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, di Lambaro Aceh Besar, Rabu (28/2/2024).
"Eksekusi dilakukan setelah kami menerima Relas Petikan Putusan dari Mahkamah Agung (MA)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Milono Raharjo dalam keterangan persnya, Rabu (28/2/2024).
Menurut Raharjo, sebelumnya MA telah mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh terhadap Firdaus.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5237 K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 November 2023, Majelis Hakim mengabulkan permohonan kasasi dari JPU.
"MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023PN Bna tanggal 15 Juni 2023 tersebut," kata dia.
Raharjo menjelaskan, dalam Putusan kasasi, Firdaus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Dengan menjatuhkan pidana selama empat tahun enam bulan kurungan dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata Raharjo.
Kemudian dalam putusan tersebut, Firdaus juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dikompensasikan dengan uang yang disita dari terdakwa sebesar Rp300 juta. Sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp1,1 miliar.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa, jika tidak punya harta benda untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kurungan," kata Firdaus.
Sebelumnya, Jaksa eksekutor telah terlebih dahulu melakukan eksekusi terhadap bekas Kepala Dinas Lingkungan Kebersihan Hidup (DLHK) Sabang yaitu Anas Fahruddin pada 3 Januari 2024. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved