Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh terdakwa Artha Meris Simbolon dan penasehat hukumnya. Hakim memerintahkan agar perkara suap terhadap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini tersebut dilanjutkan.
Demikian putusan sela Majelis Hakim yang dipimpin, Syaiful Arif. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (02/10). “Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Artha Meris Simbolon untuk seluruhnya," ujar Syaiful.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri itui sudah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap. Hal tersebut mematahkan eksepsi Artha Meris yang menyebut dakwaan jaksa terkait pemberian uang terhadap Rudi, tidak diuraikan secara cermat dan juga tidak jelas.
"Majelis hakim berpendapat eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa tidak cukup beralasan hukum, oleh karena itu keberatan atau eksepsi tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," kata Hakim.
Karena surat dakwaan jaksa penuntut umum dinilai sudah memenuhi persyaratan, Hakim berpendapat surat dakwaan harus dinyatakan sah menurut hukum. “Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ini dengan memeriksa dan mengadili terdakwa Artha Meris Simbolon dengan surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan perkara," ujar Hakim.
Diketahui, Artha Meris didakwa telah memberikan uang sejumlah US$522.500 kepada Rudi selaku Kepala SKK Migas. Uang tersebut diberikan secara bertahap kepada Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi.
Uang pelicin ini bertujuan agar Rudi menerbitkan surat rekomendasi/ persetujuan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri.
Artha Meris diancam dengan pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved