Fraksi Partai Gerindra menerbitkan perintah bagi kadernya di DPR untuk tidak melakukan kunjungan kerja ke luar negeri dalam waktu yang belum ditentukan.
Instruksi tersebut diterbitkan dalam surat resmi Fraksi Partai Gerindra A.515/F.P-GERINDRA/DPR-RI/IX/2015 yang ditandatangani Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani dan Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemi Francis, tertanggal 14 September 2015.
"Disampaikan kepada seluruh anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI bahwa kunjungan kerja ke luar negeri, baik yang sudah disetujui maupun yang sedang dan yang akan diusulkan, ditangguhkan sampai waktu dan keputusan lebih lanjut," demikian tertulis dalam surat tersebut. Kata "ditangguhkan" dipertegas dengan penulisan huruf kapital.
Dalam surat dijelaskan keputusan ini diambil berdasarkan rapat pimpinan Fraksi Partai Gerindra pada 8 September 2015 dan Keputusan Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Ya, betul. Saya baca melalui grup," kata Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Riza Patria,, Kamis (17/9/2015).
Riza mengatakan, sejak periode lalu, anggota DPR dari Gerindra memang dilarang ke luar negeri. Surat tersebut diterbitkan untuk mengingatkan kembali anggota DPR yang baru menjabat akan aturan tersebut.
"Periode sekarang kan banyak anggota yang baru," ujar Riza.
Belum lama ini, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, ikut dalam kunjungan ke Amerika Serikat (AS) untuk mengikuti konferensi parlemen dunia.
Keberangkatannya itu mengundang polemik karena Fadli dan Ketua DPR RI tampak menghadiri konferensi pers bakal calon presiden AS, Donald Trump. Sebelumnya, rombongan DPR juga bertemu dengan Trump di New York.
Pertemuan delegasi DPR dan Trump itu diadukan oleh sejumlah anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelapor menganggap rombongan DPR itu telah melanggar kode etik parlemen.
© Copyright 2024, All Rights Reserved