Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengebut penyidikan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018. Hari ini, Jumat (16/03), giliran Ketua Golkar Lampung Tengah Musa Ahmad yang dipanggil untuk diperiksa.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (16/03), mengatakan, Musa Ahmad, penyidik KPK juga memanggil 3 orang saksi lainnya, yaitu Kasubag Dokumentasi Hukum Sekretariat DPRD Lampung Tengah Yannisa Bayu Ardi, serta dua orang dari swasta yakni Wibisono Panji Nugroho dan Darwis Agung.
Para saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga. “Saksi-saksi tersebut akan diminta keterangan mengenai pengetahuan mereka terkait peristiwa suap pinjaman APBD Lampung Tengah dengan tersangka JNS (J Natalis Sinaga)," ujar dia.
Seperti diketahui, dalam kasus hasil operasi tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto.
KPK menduga ada permintaan Rp1 miliar dari pihak DPRD Lampung Tengah kepada Pemkab Lampung Tengah terkait pengajuan pinjaman dana daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Guna mendapat pinjaman daerah dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD dan Pemkab Lampung Tengah sebagai persyaratan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT SMI.
Bupati Lampung Tengah Mustafa diduga memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan uang sekitar Rp1 miliar sebagaimana permintaan DPRD Lampung. Uang tersebut dikumpulkan dari kontraktor sejumlah Rp900 juta dan Rp100 juta diambil dari dana taktis Pemkab.
© Copyright 2024, All Rights Reserved