Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman ganti rugi sebesar Rp1,040 triliun terhadap PT National Sago Prima (NSP). Perusahaan itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kebakaran hutan di Pulau Meranti, Provinsi Riau, tahun 2015 lalu.
“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jaksel yang telah menerima gugatan. Hal ini menunjukkan bahwa putusan tersebut telah berpihak pada lingkungan hidup," terang Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani dalam siaran pers, Jumat (12/08).
Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Hakim Effendi Mukhtar. Dalam putusannya, PT NSP harus membayar biaya ganti rugi sebesar Rp319 miliar dan biaya pemulihan sebesar Rp753 miliar.
Kementerian LHK mengajukan gugatan perdata terhadap PT NSP terkait bencana kabut asap tahun 2015. Dalam petitumnya, LHK meminta agar PT NSP membayar ganti kerugian, biaya pemulihan lahan, adanya uang paksa, dan sita jaminan. Namun dalam putusannya, hakim hanya mengabulkan biaya ganti rugi dan pemulihan lahan.
“Keputusan ini memberikan harapan bagi keadilan untuk menjaga masyarakat guna mewujudkan hak konstitusi bagi setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," ujar Rasio.
Menurut KLHK, putusan ini membuktikan bahwa hakim berpihak pada lingkungan dan memegang prinsip in dubio pro natura. “Putusan tersebut meskipun tidak seluruhnya dikabulkan namun telah berpihak pada lingkungan hidup dan diharapkan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan pembakaran hutan dan lahan yang telah menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat," ujar dia
Atas putusan itu, kuasa hukum PT NSP dari kantor hukum Lubis-Ganie-Surowidjojo menyatakan akan mengajukan banding. “Saat ini kami sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya yang akan kami tempuh, termasuk kemungkinan naik banding," kata ketua tim pengacara PT NSP Harjon Sinaga.
© Copyright 2024, All Rights Reserved