Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, mengatakan, satu-satunya harapan untuk mencari keadilan hanya ada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga kini belum juga terwujud.
"Pertarungan terakhir ada di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana hak itu melekat pada paslon, bukan pada partai," kata Syahganda seperti dikutip redaksi saat menjadi narasumber kanal YouTube Bravos Studio, Jumat (29/3/2024).
Ada pun, gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dilayangkan pasangan Capres-cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin).
Langkah Amin ini juga diikuti pasangan Capres-cawapres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Dua Paslon ini menilai Pemilu 2024 diwarnai banyak kecurangan, mulai dari penyalahgunaan kekuasaan hingga pemberian bantuan sosial (Bansos) secara ugal-ugalan.
Menurut Syahganda, hal yang menarik di antara keduanya punya kesamaan meminta pemilu diulang.
Paslon 03 meminta diskualifikasi secara mutlak terhadap Paslon 02. Sementara Paslon 01 tidak secara tegas karena 01 memberikan beberapa alternatif, salah satunya itu yang didiskualifikasi hanyalah Gibran.
"Alasannya karena Gibran ini dianggap sebagai perusak demokrasi karena dia dianggap sebagai anak haram konstitusi," pungkas Syahganda Nainggolan.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved