Sidang lanjutan perkara pemberian keterangan tidak benar terkait kasus e-KTP dengan terdakwa politisi Hanura Miryam S Haryani batal digelar hari ini, Selasa (18/07). Sidang yang semestinya beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa itu, tak jadi digelar karena Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun berhalangan hadir.
"Sidang ditunda hari Senin depan ya karena hakim ketua Franky terbang ke Manado, kakaknya meninggal dunia," kata hakim anggota John Halasan saat membuka sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/07).
Sementara itu, jaksa KPK mengaku tak keberatan atas penundaan sidang. Penasihat hukum Miryam juga menyetujui penundaan tersebut.
Miryam sedianya membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Ia didakwa memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
“Saya keberatan karena saya tidak tahu keterangan mana yang tidak benar menurut jaksa," kata Miryam beberapa waktu lalu.
Miryam didakwa jaksa karena mencabut keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat bersaksi untuk terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto. Mantan anggota komisi II DPR itu mengaku diancam dan ditekan oleh tiga penyidik KPK.
Saat dikonfrontir, ketiga penyidik KPK menyatakan, tidak ada tekanan yang mereka lakukan saat pemeriksaan. Justru menurut pengakuan Miryam, sejumlah anggota DPR lah yang menekan dirinya. Meski dikonfrontasi dengan ketiga penyidik, Miryam berkukuh untuk mencabut keterangan dalam BAP.
Penyidik KPK akhirnya menetapkan Miryam sebagai tersangka memberikan keterangan palsu. Ia didakwa melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved