Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Florensani Susana Kendenan menolak permohonan praperadilan terkait status tersangka Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video porno. Hakim menyatakan pengadilan tidak berwenang secara hukum memproses permohonan praperadilan tersebut.
“Menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Florensani Susana Kendenan membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (07/08).
Alasan penolakan hakim atas pertimbangan bahwa hingga saat ini pihak Polri) belum mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atas perkara dan faktanya proses penyidikan atas perkara ini masih berjalan. Hakim menilai permohonan tersebut bukan bukan objek praperadilan.
Karena Polri belum mengeluarkan SP3, hakim menolak permintaan pemohon agar Polri sebagai pihak termohon dinyatakan telah menghentikan penyidikan terhadap terrsangka Cut Tari dan Luna Maya.
Gugatan praperadilan ini diajukan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho. Dalam permohonannya, pemohon meminta hakim menyatakan Polri sebagai pihak termohon telah menghentikan penyidikan terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya.
LP3HI menganggap kasus ini telah digantung lama hingga delapan tahun lamanya dan memohon kepada hakim untuk memerintahkan Kapolri untuk menerbitkan SP3 dan memberitahukan kepada Kejaksaan Agung RI. Selain itu, pemohon meminta hakim memerintahkan Polri merehabilitasi nama baik Cut Tari dan Luna Maya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved