Hari ini, Minggu (18/02/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 tempat pemungutan suara (TPS).
Empat TPS yang menggelas PSU yakni, TPS 011 Desa Mangunsari, Kecamatan Sawangan, TPS 006 Desa Candimulyo (Candimulyo), TPS 013 Desa Gandusari (Bandongan) dan TPS 901 Kelurahan Muntilan (Muntilan).
"PSU dilakukan berdasar usulan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masing-masing," kata Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, Minggu (18/2/2024).
Dia menjelaskan, PSU di TPS 011 Mangunsari dan TPS 03 Gandusari hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP).
Kemudian di PSU di TPS 006 Candimulyo untuk PPWP, DPR, DPRD Jateng dan DPRD Kabupaten Magelang Dapil 5.
Selanjutnya PSU di TPS 901 lokasi khusus Van Lith untuk PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Jateng dan DPRD Kabupaten Magelang Dapil 6.
Ahmad Rofik menjelaskan, teknis pelaksanaan PSU mengacu pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 24/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu yang dikuatkan dalam Peraturan KPU No 66/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Menurut dia, penyebab dilakukannya PSU bervariasi, antara lain, ada pemilih yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ikut nyoblos.
Kemudian penyebab PSU di TPS 006 Candimulyo,, karena terjadi selisih hasil. PSU di TPS 013 Gandusari akibat ada pemilih ber-KTP luar Kabupaten Magelang, padahal tidak mengurus surat pindah memilih.
"PSU di TPS 901 Van Lith Muntilan, karena ada 8 pemilih yang tidak memiliki hak untuk memilih tetapi ikut nyoblos," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang, Sumarni Aini Chabibah.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved