Hari ini, Rabu (18/02), Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), hari berencana menggelar pemeriksaan terhadap Bambang Widjojanto sebagai terlapor. Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran etika saat menangani kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tahun 2010.
Pemeriksaan tersebut atas aduan Sugianto Sabran, yang juga pelapor kasus BW ke pihak Bareskrim Mabes Polri. Di Bareskrim, Sugianto melaporkan BW dalam kasus mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu. BW sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Atas aduan Sugianto, kami memanggil dan akan memintai keterangan BW siang ini pukul 11.00 WIB," terang Sekretaris Jenderal Peradi Hasanudin Nasution, kepada pers Rabu (18/02) pagi.
Hasanudin mengatakan, aduan Sugianto ke Peradi tersbeut semakin menegaskan bahwa kasus BW sebenarnya masuk dalam ranah profesi advokat.
Hasanudin menilai, Bareskrim Polri sejak awal sudah menyalahi aturan dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, ada nota kesepakatan yang dilanggar berkenaan dengan proses penyidikan yang berkaitan pelaksanaan profesi advokat.
Sejak Bambang ditetapkan sebagai tersangka, Peradi telah melayangkan surat agar segera menghentikan penyidikan. Bareskrim, ujar dia, seharusnya melimpahkan kasus tersebut kepada Peradi sebelum melakukan proses penyidikan.
“Kalaupun benar nantinya ada pelanggaran pidana, Peradi pasti akan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri. Tapi ini jauh dari yang dibayangkan," ujarnya.
Meski belum menerima konfirmasi dari Bareskrim, Hasanudin memastikan pemeriksaan terhadap BW tetap digelar hari ini lantaran sudah ada aduan masuk. Pemeriksaan terhadap Bambang sebagai advokat diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat Pasal 12 dan Pasal 13.
© Copyright 2024, All Rights Reserved