Hari ini, Rabu (06/08), Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan instalasi Teknologi Informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) ,Tafsir Nurchamid, oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang dimulai pukul 09.45 WIB, tafsir yang memakai baju batik lengan panjang sudah duduk di kursi terdakkwa. Beberapa anggota keluarga Tafsir dan sejumlah kerabatnya dari Universitas Indonesia, nampak memenuhi ruang sidang.
Tafsir adalah mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Keuangan dan Administrasi Umum.
KPK menetapkan Tafsir sebagai tersangka sejak 13 Juni 2013, dan ditahan sejak Jumat 14 Maret 2014. Tafsir juga merupakan Guru Besar Ilmu Administrasi Negara di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI.
Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tafsir diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.(ar)
© Copyright 2024, All Rights Reserved