Hari ini, Kamis (2/5/2024), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar Sidang perdana gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, setiap orang berhak mengajukan gugatan praperadilan, termasuk yang telah ditetapkan tersangka.
"Silakan, itu hak tersangka, sebagai upaya check and balances terhadap proses penyidikan, dan kami sangat siap menghadapi," kata Ali Fikri, Kamis (2/5/2024).
Menurut Ali, gugatan praperadilan hanya mempersoalkan proses administrasi penyidikan, dan tidak mempengaruhi substansi perkara yang tengah diselidiki KPK.
"Praperadilan hanya ajang uji syarat formil, substansi perkara akan diuji di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo, 16 April lalu.
KPK menyakini alat bukti yang dimiliki cukup kuat sebagai dasar menetapkan sebagai tersangka Gus Muhdlor. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved