Polisi menangkap pemilik akun Facebook dengan inisial FAB. Penangkapan pemilik akun Facebook berusia 30 tahun ini berkaitan dengan tulisan yang memuat kebencian atau permusuhan kepada individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan, serta ajakan provokatif. Pelaku ditangkap di kantornya di Rangkasbitung, Lebak, Banten.
"Dari tersangka, penyidik melakukan penyitaan satu unit telepon seluler dan satu akun FB milik tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Agung Setya di Jakarta, Kamis (04/08).
Agung menjelaskan, FAB adalah guru les bahasa Inggris di Rangkasbitung. Tersangka terancam dijerat Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 45 (2) Jo Pasal 28 (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Agung berharap masyarakat lebih arif dan bijaksana dalam menyebarkan konten di media sosial. Sebab, terdapat konsekuensi hukum yang diatur dalam UU ITE.
"Banyak manfaat yang dapat diambil dari media sosial untuk memperluas jaringan perkawanan maupun self branding," ujar kata Agung.
Agung mengatakan, saat ini, para penyedia media sosial di Indonesia juga sepakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana melalui media sosial. Media sosial perlu menyiapkan channel sebagai sarana pelaporan apabila menemukan akun yang melanggar hukum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved