Pengurus Ikatan Cendikiawan (ICMI) Majalengka, Jejep Falahul Alam. menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 tersebut merupakan tanda-tanda pengaruh kekuasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah luntur.
MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut ditegaskan MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Padahal sebelumnya MK sempat mengubah aturan pencalonan usia minimal bagi cawapres, yang dianggap memberi jalan bagi putra Jokowi, Gibran Rakabuming maju Pilpres 2024.
"Kali ini MK justru membuat keputusan yang tampaknya bertentangan dengan keinginan Jokowi," kata Jejep, Rabu (21/8/2024).
Menurut Jeje, kebenaran apakah kekuasaan Jokowi mulai meluntur ini masih perlu dikaji dan ditelusuri lebih dalam. Sebab tidak bisa diukur dari satu aspek saja, melainkan dari berbagai sudut pandang.
MK menolak perubahan syarat usia minimum calon kepala daerah yang dihitung saat pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2004 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Syarat minimal usia tetap dihitung saat penetapan calon oleh KPU.
Uji materi itu sendiri diajukan dua orang mahasiswa, yaitu Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University.
MK menolak permohonan keduanya karena norma syarat usia calon dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dinilai sudah jelas. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved