Pemindahan Jaksa Yudi Kristiana dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung menimbulkan pertanyaan yang janggal bagi Indonesia Corruption Watch (ICW). Sebab masa bakti Yudi di KPK terhitung masih lama, yakni hingga 2019. Yudi baru saja memperpanjang masa jabatannya pada September 2015, untuk 4 tahun mendatang.
Menurut Peneliti Hukum ICW, dalih Kejaksaan yang menyebut pemindahan Yudi sebagai promosi, dinilai tidak tepat. "Jadi, ada yg janggal dibalik promosi Yudi ke Kejagung. Penarikan Yudi Ini lebih tepat dibuang daripada dipromosikan," kata Peneliti Hukum lCW, Lalola Easter, Rabu (18/11).
Selain itu, kata Lalola, lCW juga menduga penarikan Yudi ke Kejaksaan Agung merupakan bagian dari upaya sistematis untuk pelemahan KPK. Juga masih terkait dengan kasus suap penanganan kasus bansos di Sumatera Utara yang melibatkan politisi, gubernur, dan hakim PTUN di Medan.
Lalola menyebut dalam catatan lCW, KPK telah berupaya dihancurkan dan dilemahkan oleh berbagai cara. Baik itu melalui regulasi, serta mekanisme dalam menyeleksi para pimpinan baru KPK.
Penyingkiran orang-orang dalam KPK juga turut dinilai lCW sebagai upaya pelemahan. Bahkan, penarikan orang-orang di KPK bukan tidak mungkin adalah titipan dari pihak-pihak tertentu yang terganggu dengan kerja-kerja KPK, khususnya dibidang penyidikan.
"Baik dengan cara seolah-olah penegakan hukum (kriminalisasi) maupun dengan cara-cara non hukum, misalnya ditariknya penyidik, atau penuntut KPK ke institusi asal dengan alasan promosi. Padahal, setelah kembali ke lembaga asal, mereka tidak lagi menangani kasus korupsi," kata Lalola.
Berdasarkan hal tersebut, lCW berharap, pimpinan KPK dapat berani menolak penarikan Yudi ke institusi awalnya.
"Pimpinan KPK sebaiknya melihat penarikan Yudi kembali ke Kejagung sebagai upaya pelemahan KPK dan erat terkait dengan penanganan kasus suap Bansos di Provinsi Sumut. Pimpinan KPK harus berani menolak penarikan ini, karena alasan tenaga Yudi masih sangat dibutuhkan KPK," pungkas Lalola.
© Copyright 2024, All Rights Reserved