Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) menyarankan Kementerian Kesehatan mencari jalan alternatif dalam pelaksanaan eksekusi aturan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.
Pernyataan Akom ini terkait soal penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai eksekutor dalam pelaksanaan Perppu kebiri.
"Ya seharusnya Kementerian Kesehatan mengambil jalan alternatif. Kalau pemerintah kan tentu bisa memberikan jalan untuk hal itu, kalau DPR posisinya tentu bagaimana masyarakat berikan masukan," kata Akom di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/07).
Menurut Akom, kebijakan jalan alternatif sudah menjadi hal yang biasa dalam pengambilan keputusan. Hal itu dinilai perlu dilakukan agar dapat mengakomodasi semua pemangku kepentingan.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR mendapatkan tugas untuk membahas penerimaan maupun penolakan DPR terhadap penerbitan Perppu kebiri. Di tengah penerbitan Perppu ini, IDI menyatakan menolak menjadi eksekutor kebiri kimia.
Kementerian kesehatan pun belum mau menjawab siapa pihak yang berwenang menggantikan IDI sebagai eksekutor ketika Perppu ini disahkan. Alternatif yang berkembang, eksekutor berasal dari tenaga kesehatan atau pun dokter kepolisian. Tapi hal tersebut masih menjadi polemik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved