Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang berisi larangan memasang iklan reklame rokok. Peraturan itu telah diberlakukan sejak 13 Januari 2015.
"Pergub Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang sudah efektif karena sudah diundangkan 13 Januari," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Saefullah kepada pers di Jakarta, Jumat (23/01).
Diterangkannya, dengan adanya aturan tersebut, tidak boleh lagi ada iklan rokok terpasang untuk media luar ruang. "Kecuali yang sudah ada entah di pelosok mana sampai izinnya berakhir," lanjutnya.
Ditambahkan Saefullah, apa yang menjadi pertimbangan atas dikeluarkannya Pergub tersebut lantaran sudah menjadi seruan dunia. Selain itu juga banyaknya masukan dari masyarakat dan LSM anti rokok turut menjadi landasan.
"Nggak ada turunan darimana. Ini perhatian Pemda saja dan masukan masyarakat LSM anti tembakau. Memang benar tidak merokok lebih sehat," ujar Saefullah.
Ditambahkannya, kios atau warung yang memuat konten rokok juga akan ditarik dalam waktu dekat. "Kalau itu kan termasuk media luar ruang nanti kita tertibkan," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved