Kementerian Luar Negeri tengah mengkaji keikutsertaan Indonesia pada sejumlah organisasi internasional. Dari kajian sementara, ada 6 organisasi internasional yang kerja samanya dinilai Kemenlu tidak perlu dilanjutkan.
“Kita lihat masih ada sekitar enam yang kita katakan sudah pasti dari segi benefitnya tidak banyak bagi Indonesia, sehingga mungkin tidak perlu diteruskan,” terang Juru Bicara Kemenlu, Arrmanatha Nasir kepada pers, di Jakarta, Jumat (23/12).
Meski demikian, Armanatha enggan menyebut keenam organisasi internasional tersebut. Ia hanya menegaskan, tidak ada paksaan bagi sebuah negara untuk ikut dalam sebuah organisasi internasional.
Sebuah negara dapat keluar dari keanggotaan apabila organisasi tersebut dipandang kurang memberikan benefit positif. Dalam hal ini, kata Nasir, pemerintah menjadikan anggaran sebagai salah satu pertimbangan untuk mengevaluasi keikutsertaan.
"Selain itu kita melihat banyak organisasi internasional yang saat ini menjadi anggota namun juga peranannya terduplikasi dengan organisasi internasional lainnya,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyebut, evaluasi tersebut juga memberikan ruang positif bagi Indonesia untuk meningkatkan peran dan kontribusi pada organisasi yang lebih memberikan benefit kepada Indonesia. “Itu tujuannya, membuat keanggotaan kita di setiap keorganisasian internasional lebih efektif dan efisien,” terang dia.
Sebelumnya, pemerintah berencana mengevaluasi keikutsertaan Indonesia dalam 75 organisasi internasional. Evaluasi dilakukan karena selain Indonesia tidak banyak aktif dalam organisasi tersebut, biaya yang harus dianggarkan tiap tahunnya juga cukup besar.
"Intinya kalau memang tidak diperlukan, kita akan keluar. Karena ini berkaitan dengan anggaran," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved