Sejak tahun 2022 hingga Maret 2024 total setoran pajak dari sektor ekonomi digital yang diterima pemerintah mencapai Rp23,04 triliun.
Setoran tersebut meliputi Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga pajak kripto.
"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp1,84 triliun setoran tahun 2024," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, dalam siaran pers, Jumat (5/4/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Dwi juga merinci bahwa sepanjang periode itu pemerintah telah menerima pajak dari sektor kripto sebesar Rp580,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,95 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,74 triliun, dan pajak lainnya sebesar Rp1,77 triliun melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).
Ada pun sampai dengan Maret 2024 pemerintah sendiri telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurut Dwi, ke depannya pemerintah akan terus membidik PMSE lain guna menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.
"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," pungkas Dwi. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved