Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menilai keinginan DPD untuk memiliki gedung sendiri dipersulit oleh pemerintah dan DPR. Padahal, berdasarkan UU MD3, harusnya DPD sudah mempunyai gedung sendiri sejak 2009 lalu.
"Sudah 5 tahun ini enggak jalan-jalan. Kami merasa dipersulit, harus punya tanah-lah, apa-lah. Ini melanggar undang-undang," kata Irman Gusman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/06).
Irman mendesak pemerintah segera membangun gedung untuk DPD sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Sebab DPD saat ini masih menumpang di Gedung DPR dan belum mempunyai kantor untuk menjalankan tugas-tugasnya.
"DPD ini kan produk reformasi, kepanjangan tangan dari masyarakat daerah, penyalur aspirasi masyarakat daerah, tapi hanya DPD ini yang belum mempunyai gedung. MK sudah, MA sudah, KY sudah, semuanya baru. Nah, ini hanya DPD saja yang belum," kata Irman
Menurut Irman, untuk membangun kantor perwakilan di daerah pun, DPD harus mengandalkan hibah dari pemerintah setempat. Jika tak ada hibah dari pemerintah setempat, maka pembangunan kantor perwakilan DPD di daerah sulit terealisasi.
"Contohnya di Yogyakarta, itu Pemda saking antusiasnya memberikan tanah 3.000 meter harga tanahnya Rp 45 miliar. Mana ada lembaga lain yang dari hibah," kata Irman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved