Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soeasatyo (Bamsoet) mengungkapkan alasan MPR membersihkan nama Presiden RI ke-2 Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/1998 soal perintah menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme atau KKN.
Ada pun, Keputusan MPR itu disampaikan dalam Rapat Akhir Masa Jabatan MPR periode 2019-2024 di kompleks parlemen, Rabu (25/9/2024).
Keputusan MPR tersebut merupakan hasil dari rapat gabungan MPR dua hari sebelumnya pada Senin (23/9/2024).
"Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor XI/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo saat membaca putusan.
Bamsoet menjelaskan, pencabutan atau pembersihan nama Soeharto dari Pasal 4 TAP MPR Nomor XI 1998 karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Keputusan MPR ini menindaklanjuti surat dari Fraksi Golkar pada 18 September 2024.
Bamsoet menjelaskan, TAP MPR itu secara yuridis masih berlaku. Hanya saja, proses hukum terhadap Soeharto sesuai pasal itu telah selesai karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
"MPR sepakat untuk menjawab surat tersebut (Fraksi Golkar) sesuai dengan etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana status hukum TAP MPR nomor 11 tahun 1998 tersebut dinyatakan masih berlaku oleh Tap MPR nomor 1/R 2003," kata Bamsoet.
Sebelumnya, dalam Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/1998 mengamanatkan pemberantasan KKN bagi pejabat negara, dan secara eksplisit menuliskan nama Soeharto. TAP itu ditekan pada 13 November di bawah pimpinan Ketua MPR Harmoko.
"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia," sebut Pasal 4 TAP MPR 11/1998 tersebut.
Bukan hanya Soeharto, MPR juga mengumumkan keputusan MPR untuk membersihkan nama Soekarno dan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Nama Gus Dur dalam TAP MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid sebagai Presiden RI Keempat, Sedangkan nama Soekarno di TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno.
"Seluruh hal di atas dilaksanakan oleh pimpinan MPR sebagai bagian dari penyadaran kita bersama untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional. MPR adalah rumah kebangsaan kita bersama," pungkas Bamsoet.
© Copyright 2024, All Rights Reserved