Meski kontroversial dan memicu polemik, sebenarnya judi legal pernah diberlakukan di Indonesia. Pada zaman Propinsi Jakarta dipimpin Ali Sadikin, judi untuk menyokong pembangunan pernah dilegalkan.
Ali Sadikin yang menjadi gubernur DKI Jakarta selama 11 tahun (1966-1977) saat itu menyadari uang panas judi bisa dihimpun untuk berbuat hal positif. Pria yang akrab disapa Bang Ali ini pun memutuskan melegalisasi perjudian. Maka diresmikankan sebuah kasino yang didanai pengusaha Apyang dan Yo Putshong.
Hasilnya tak sia-sia. Anggaran pembangunan DKI yang semula cuma Rp 66 juta melonjak tajam hingga lebih Rp 89 miliar dalam tempo sepuluh tahun. Artinya rata-rata per tahun sekitar Rp 890 juta, melonjak lebih dari 1000 persen. Bang Ali pun membangun sekolah, puskesmas, pasar. Jakarta juga dibenahi menjadi lebih kinclong.
Tak hanya membangun kasino, zaman Bang Ali juga ada lotre yang diberi nama Toto dan Nalo (Nasional Lotre).
Lotre terus berkembang hingga zaman Orde Baru. Misalnya, untuk menghimpun dana penyelenggaraan PON VII di Surabaya pada 1969, Pemda Surabaya menerbitkan Lotto alias Lotres Totalisator. Kemudian muncul juga Toto KONI yang dihapus tahun 1974.
Namun upaya melegalkan judi terus dipikirkan. Tahun 1976 Depsos melakukan studi banding ke Inggris untuk menerbitkan forecast yang dinilai tidak menimbulkan ekses judi karena sifatnya hanya tebak-tebakan. Namun dengan memperhitungkan segala dampak, termasuk untung ruginya, forecast baru bisa dilaksanakan tujuh tahun kemudian.
Pada Desember 1985, Kupon Berhadiah Porkas Sepak Bola diresmikan, diedarkan, dan dijual. Waktu itu tujuan Porkas menghimpun dana masyarakat untuk menunjang pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga Indonesia. Porkas lahir berdasarkan UU No 22 Tahun 1954 tentang Undian. Porkas beredar sampai tingkat kabupaten dan anak-anak di bawah usia 17 tahun dilarang menjual, mengedarkan, serta membelinya.
Akhir 1987, Porkas berubah nama menjadi Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah (KSOB) dan bersifat lebih realistis. Namun dengan alasan menimbulkan dampak negatif karena banyaknya dana masyarakat desa yang tersedot, maka tahun 1989 penjualan kupon ini dihentikan.
Saat yang bersamaan muncullah permainan baru yang dinamakan Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB). Namun tahun 1993, pemerintah mencabut izin penyelenggaraan SDSB.
© Copyright 2024, All Rights Reserved